Image and video hosting by TinyPic

Sabtu, 22 Mei 2010

Keharaman Menggunakan Sihir

Pertunjukan/hiburan/permai
nan yang tidak ada unsur maksiat didalamnya, pada asalnya adalah mubah. Rosululloh SAW juga pernah menyaksikan pertunjukan uji ketangkasan para sahabatnya, bahkan beliau sendiri pernah terlibat permainan/hiburan beradu kecepatan dalam berlari bersama istrinya ‘Aisyah r.a.

Adapun pertunjukan yang didalamnya terdapat unsur kemaksiatan, jelas ini adalah suatu kemungkaran. Salah satu pertunjukan tersebut adalah pertunjukan Sihir yang orang barat menyebutnya dengan istilah “Magic” yakni suatu permainan yang tidak bisa terwujud tanpa adanya bantuan dari JIN, baik disajikan dalam bentuk permainan individual seperti dipasar-pasar maupun dalam kemasan entertainment modern seperti The Master di RCTI.
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan” (QS : Jin : 6)

Menyaksikan pertunjukan yang terkatagori kemungkaran seperti dijelaskan diatas jelas terlarang (haram), bahkan jika suatu ketika dihadirkan pertunjukan tersebut dihadapan kita, wajib bagi kita untuk mengubah/mengingkari kemungkaran tersebut, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut : Dari Abu Sa’id al Khudriy r.a ia berkata : “Saya mendengar Rosululloh SAW bersabda : “ Siapa saja diantara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya, apabila ia tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya, apabila ia tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya, dan itu adalah paling lemahnya iman.” (HR. Muslim).
Aktivitas seperti inilah yang dilakukan nabi Musa A.S ketika dipertunjukkan sihir kehadapannya, Ia diperintahkan Alloh untuk menghapus/mengalahkan kemungkaran dengan tongkat yang menjadi mu’jizatnya sebagaimana yang dijelaskan dalam Qur-an Surah Thaaha berikut :
65. (Setelah mereka berkumpul) mereka berkata: "Hai Musa (pilihlah), apakah kamu yang melemparkan (dahulu) atau kamikah orang yang mula-mula melemparkan?"
66. Berkata Musa: "Silahkan kamu sekalian melemparkan." Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.
67. Maka Musa merasa takut dalam hatinya.
68. Kami berkata: "janganlah kamu takut, sesungguhnya kamulah yang paling unggul (menang).
69. Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. "Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang."
70. Lalu tukang-tukang sihir itu tersungkur dengan bersujud, seraya berkata: "Kami telah percaya kepada Tuhan Harun dan Musa."

Ini terkait dengan menyaksikan pertunjukan sihir secara live (langsung) baik dengan mata kepala maupun dengan bantuan alat (teropong, dsb). Adapun menyakasikan pertunjukan tersebut melalui siaran Televisi (sepanjang pengetahuan saya dan hal ini juga sudah saya tanyakan kepada guru saya) hukumnya berbeda, karena menyaksikan/melihat TV adalah sama dengan melihat benda yang secara hukum asal benda adalah mubah, mengenai dampak yang ditimbulkan dari melihat benda muncul perbuatan negative, maka yang dihukumi haram adalah perbuatan negatifnya bukan bendanya, dan jika benda tersebut diyakini dapat mengantarkan (menjadi wasilah) pada perbuatan negative maka menyaksikan benda tersebut adalah terlarang (sekali lagi perbuatan menyaksikan bukan bendanya). Hal ini bisa kita abalogikan bahwa melihat pisau mubah, adapun muncul perbuatan negative akibat melihat pisau misalnya melukai/menyembelih manusia maka yang harom adalah perbuatan melukainya/menyembelihnya sedangkan pisau ya tetap mubah, dan jika diyakini bahwa dengan melihat pisau pasti akan mendatangkan perbuatan negative yang dalam istilah fiqh menjadi wasilah maka melihat pisau bagi orang tersebut menjadi harom sedangkan pisaunya tetap mubah.

Sehingga menyaksikan pertunjukan sihir the master dari TV adalah mubah. Namun demikian sebagai seorang muslim yang baik idelanya tidak menghamburkan waktu luangnya dengan perbuatan sia-sia (menonton, bermain, dsb) sebagimana Qur-an Suroh Al Mu’minun ayat 3 diatas, dan termasuk kebaikan islamnya seseorang adalah meniggalkan apa yang tidak berguna/bermanfaat (al-hadits). Mudah-mudahan saya dan anda diberikan kekuatan dan Taufiq oleh Alloh SWT untuk dapat mengamalkan apa yang saya sampaikan tentang kebenaran, Amien.

Terkait dengan kemusyrikan, akan jatuh hukum syirik pada kita kalau kita berinteraksi dengan para tukang sihir tersebut yakni dengan kita mendatanginya, menanyainya dan mempercayai apa yang dikatakannya baik secara langsung maupun tidak langsung (Via sms, dsb) sebagaimana disabdakan baginda Nabi SAW : “Barang siapa mendatangi dukun peramal dan percaya pada ucapannya maka dia telah mengkufuri apa yang diturunkan Alloh kepada Muhammad SAW” (HR. Abu Dawud)

Terakhir marilah kita renungkan apa yang disabdakan nabi berikut ini : Dari Abu hurairoh r.a beliau bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan” Para shahabat bertanya :”Wahai Rosululloh, apakah tujuh hal yang membinasakan itu?” Belliau berssabda : “Menyekutukan Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharomkan oleh Alloh SWT kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri sewaktu jihad (perang) dan menuduh zina wanita-wanita mukmin yang senantiasa memelihara dirinya” (HR.Bukhori dan Muslim). WALLOHU A’LAM

0 komentar:

Posting Komentar

Masih kurang jelas? Tuliskan komentar / pertanyaanmu disini!

Spirit of Revolution © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute